skip to Main Content

Petunjuk Teknik Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi Swasta

Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk menyusun standar pendidikan tinggi pada PTS masing-masing sebagai pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kopertis Wilayah III telah menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi untuk membantu bagi PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III. Oleh karena itu, kami mohon PTS Saudara menyusun Standar Pendidikan Tinggi sebelum batas waktunya berakhir, yaitu tanggal 27 Desember 2017.

Perlu kami informasikan bahwa Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi dapat dirumuskan di tingkat program studi dan di tingkat perguruan tinggi. Aspek yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh program studi dan fakultas disusun oleh perguruan tinggi, namun aspek yang terkait dengan program studi yang berbeda dengan program studi lainnya, disusun oleh program studi. Hasil penyusunan standar oleh perguruan tinggi dan program studi ditetapkan menjadi Standar Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi melalui pengesahan Badan Penyelenggara.

Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Pendidikan Tinggi oleh PT dapat diunduh pada tautan berikut:

Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Source: Kopertis 3

Back To Top