skip to Main Content

Investree Siap Raih Pendanaan Seri B Setelah Dapat Izin untuk Produk Syariah


Ikhtisar
  • Pendanaan Seri B untuk Investree dengan nominal yang dirahasiakan tersebut diperkirakan akan rampung pada Maret 2018.
  • Investree ikut aktif dalam menyusun fatwa tentang bisnis P2P lending berbasis syariah. Rencananya fatwa tersebut akan diresmikan pada akhir Februari 2018.

Pada 6 Februari 2018 yang lalu, startup peer to peer (P2P) lending asal tanah air Investree menyatakan siap merampungkan pendanaan Seri B dalam waktu dekat. Tanpa menyebut nominal dari pendanaan tersebut, sang CEO Adrian Gunadi mengatakan investasi itu mereka peroleh dari lembaga investasi asal luar negeri, serta investor terdahulu mereka.

Sebelumnya, pada tahun 2016 yang lalu, mereka telah berhasil mendapat pendanaan Seri A dari Kejora Ventures. “Term sheet sudah ditandatangani, sekarang tinggal proses closing. Mudah-mudahan bulan Maret 2018 sudah selesai,” ujar Adrian kepada Tech in Asia Indonesia.

Terima izin dari OJK untuk produk syariah

Pada saat yang relatif sama, Investree pun berhasil mendapat izin terdaftar untuk layanan baru bernama Investree Syariah dari Direktorat IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor surat S-114/NB.233/2018.

Investree sebenarnya telah melakukan uji coba layanan Investree Syariah tersebut sejak November 2017. Hingga Januari 2018 lalu, mereka mengaku telah berhasil menggaet 313 peminjam, 1.340 pemberi pinjaman, serta menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp2,7 miliar lewat layanan syariah itu.

Investree Syariah Fatwa DSN OJK

CEO Investree Adrian Gunadi (keempat dari kanan) bersama petinggi OJK dan praktisi keuangan syariah dalam acara “Menuju Hadirnya Fatwa Fintech Financing Syariah”

Ikut berpartisipasi dalam pembuatan fatwa

Menurut Adrian, pihaknya memang telah sejak lama ingin menghadirkan layanan P2P lending berbasis syariah. Itulah mengapa sejak 2017 lalu mereka aktif berkomunikasi dengan Dewan Syariah Nasional (DSN), serta Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah di OJK.

Kami adalah startup tanah air pertama yang menghubungi DSN terkait produk P2P lending syariah ini.

Adrian Gunadi,
CEO Investree

Sayangnya, selama ini aturan tentang P2P lending (POJK 77 Tahun 2016) hanya berada dalam naungan Direktorat IKNB non-syariah. Karena itu Investree pun harus menjelaskan kembali dari awal tentang model bisnis P2P lending secara umum kepada petinggi IKNB Syariah serta para ulama di DSN.

Menurut Adrian, baru sekitar Desember 2017 DSN akhirnya memutuskan untuk menyiapkan fatwa khusus tentang bisnis P2P lending. Mereka pun mengajak beberapa pemain P2P lending yang hendak menghadirkan produk syariah seperti Investree, Amartha, Danakoo, Ammana, hingga EthisCrowd, untuk turut menyusunnya.

Investree menargetkan untuk bisa menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp200 miliar lewat produk Investree Syariah.

Fatwa tersebut sendiri rencananya akan diresmikan pada akhir Februari 2018, dan akan menjadi acuan untuk para pemain P2P lending lain yang akan menghadirkan produk berbasis syariah. Aturan ini mencakup beberapa hal, seperti:

  • Peran dan fungsi penyelenggara
  • Model bisnis yang bisa digunakan, mulai dari invoice financing, buyer financing, pinjaman untuk para penjual di e-commerce, Merchant Cash Advance (MCA), pinjaman multiguna untuk karyawan, hingga pinjaman untuk komunitas (seperti yang diterapkan Amartha)
  • Akad apa saja yang bisa digunakan untuk setiap model bisnis tersebut

Fatwa tersebut nantinya juga akan menjadi dasar untuk pembuatan aturan tambahan di POJK 77/2016.

Handshake Investree | Featured

“Keberadaan fatwa tersebut praktis akan menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk syariah kami. Di tahun 2018 ini, kami menargetkan untuk bisa menyalurkan dana pinjaman sebesar Rp200 miliar lewat produk Investree Syariah,” ujar Adrian.

Adrian mengakui bahwa pasar industri finansial berbasis syariah di tanah air masih sangat kecil. Hal ini menurutnya dikarenakan biaya yang dikenakan kepada peminjam justru lebih tinggi dibanding bunga yang dikenakan lembaga keuangan konvensional.

Itulah mengapa Investree Syariah berusaha menghadirkan layanan mereka dengan biaya yang minimal sama dengan bunga di lembaga keuangan konvensional.

Perkembangan bisnis Investree ke depan

Menurut Adrian, volume pinjaman di platform mereka kini (sekitar Rp80-100 miliar per bulan) sudah hampir tidak bisa dipenuhi bila hanya mengandalkan investor individu (retail).

Selain menghadirkan produk khusus syariah, Adrian pun menjelaskan beberapa pengembangan yang akan ia lakukan di Investree dalam waktu dekat, antara lain:

  • Menarik lebih banyak investor berbentuk institusi, baik dari dalam ataupun luar negeri.
  • Menghadirkan produk investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) untuk investor retail secara online.
  • Mengembangkan kemitraan untuk produk pinjaman bagi para pedagang di e-commerce, termasuk menghadirkan layanan pinjaman syariah untuk mereka.
  • Merambah ke komoditas investasi lain, termasuk mengembangkan fitur penasihat keuangan digital (robo-advisory) untuk para pengguna.

Di Indonesia sendiri mereka harus bersaing dengan beberapa pemain P2P lending lain, seperti Modalku, KoinWorks, hingga Crowdo. Menarik untuk ditunggu apakah kehadiran layanan syariah dan pendanaan Seri B tersebut bisa membantu mereka memenangkan persaingan atau tidak.

(Diedit oleh Iqbal Kurniawan)

This post Investree Siap Raih Pendanaan Seri B Setelah Dapat Izin untuk Produk Syariah appeared first on Tech in Asia.

The post Investree Siap Raih Pendanaan Seri B Setelah Dapat Izin untuk Produk Syariah appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top