skip to Main Content

Tanggapan Layanan Pinjaman Online Tunaiku Atas Pembatalan Status Terdaftar oleh OJK

Pada tanggal 24 Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membatalkan status terdaftar dari lima layanan fintech peer to peer (P2P) lending di tanah air. Layanan yang dimaksud yaitu TunaikuRelasiDynamic CreditPinjamwinwin, dan Karapoto.

Menanggapi keputusan tersebut, Managing Director PT. Bank Amar Indonesia (Amar Bank), Vishal Tulsian memberikan tanggapan. Amar Bank sendiri merupakan perusahaan yang berada di balik layanan Tunaiku.

Menurut Tulsian, keputusan pembatalan status terdaftar di OJK tersebut merupakan bagian dari saran Pengawas Perbankan OJK. Pengawas Perbankan tersebut menyarankan agar Tunaiku tidak dikelola sebuah perusahaan terpisah (PT. Tunaiku Fintech Indonesia), melainkan langsung dioperasikan oleh Amar Bank. Karena itu, mereka pun menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara P2P lending pada bulan Agustus 2018.

Ke depannya, Tunaiku akan tetap beroperasi di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK.

Pernyataan ini turut didukung oleh Direktur Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, Hendrikus Passagi. Menurutnya, Amar Bank telah menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara P2P Lending ke DP3F OJK. Tindakan ini Amar Bank ambil agar dapat fokus mengawasi platform Tunaiku sebagai salah satu produk perbankan.

Berikut ini adalah pernyataan lengkap dari Managing Director PT. Bank Amar Indonesia, Vishal Tulsian:

“Tunaiku yang diperkenalkan sejak Juni 2014 telah tercatat sebagai salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank).

Dengan dikeluarkannya Peraturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bulan Desember 2016, kami mengikuti peraturan yang berlaku dan membentuk sebuah perusahaan baru yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018 dengan mengajukan pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.

Dalam prosesnya, kami mendapatkan status terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Sementara itu, Tunaiku terus beroperasi di bawah Amar Bank dan telah berhasil memberikan pinjaman lebih dari Rp1 triliun terhitung sejak tahun 2014 kepada masyarakat Indonesia dan menjangkau lebih dari seratus ribu nasabah di awal semester dua tahun 2018.

Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank.

Dengan demikian, pada bulan Agustus 2018, kami menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada DP3F-OJK dan juga telah disetujui, dengan mempertimbangkan alasan operasional agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang berkelanjutan di Indonesia.

Dengan demikian Tunaiku tetap beroperasi dan tetap berada di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK.”

(Diedit oleh Fairuz Rana Ulfah)

This post Tanggapan Layanan Pinjaman Online Tunaiku Atas Pembatalan Status Terdaftar oleh OJK appeared first on Tech in Asia.

The post Tanggapan Layanan Pinjaman Online Tunaiku Atas Pembatalan Status Terdaftar oleh OJK appeared first on Tech in Asia Indonesia.

Source: Inspirasi

Back To Top